Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri, Enam Rakit Diamankan

Senin, 27 April 2026 | 22:19:58 WIB
Petugas kepolisian saat menertibkan enam unit rakit tambang yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Senin (27/04/2026). Foto Humas Polda Riau

iniriau.com, Kampar – Aparat Kepolisian Resor Kampar melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Senin (27/4/2026). Operasi yang dipimpin Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Siregar itu menyasar aliran Sungai Singingi, tepatnya di Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan—kawasan yang kerap dilaporkan menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam unit rakit yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan emas tanpa izin. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan pemilik maupun operator di lokasi. Seluruh rakit ditemukan dalam kondisi terparkir di sepanjang aliran sungai.

Kompol Rusyandi menyatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan praktik PETI yang berdampak serius terhadap lingkungan. “Enam unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal telah kami amankan. Ini merupakan langkah tegas dalam menindak kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya tersebut sejalan dengan kebijakan Polda Riau yang mengusung konsep Green Policing, sebagai bentuk perlindungan terhadap kelestarian alam. “Penertiban ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, Kapolsek turut didampingi sejumlah personel, di antaranya Panit Opsnal Intelkam Ipda Aldriadi, Panit Samapta Ipda Nurman Effendi, serta 12 anggota Polsek Kampar Kiri.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas PETI kepada pihak berwenang, termasuk melalui Bhabinkamtibmas setempat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.**

Tags

Terkini