iniriau.com, Pekanbaru – Penanganan dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Riau (UNRI) terus berlanjut. Hingga Selasa (28/4/2026), sebanyak 30 orang telah melaporkan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang oknum dokter di Klinik Pratama UNRI Sehati 1.
Kepala Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) UNRI, Separen, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti laporan para korban.
“Sudah ada tiga korban yang kami panggil untuk dimintai keterangan. Total pelapor saat ini sekitar 30 orang,” ujarnya.
Separen menjelaskan, terduga pelaku merupakan tenaga medis yang melayani mahasiswa di klinik kampus. Dalam proses penanganan, Satgas PPKPT bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan prosedur berjalan sesuai aturan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Berdasarkan penelusuran awal, dugaan pelecehan ini bukan peristiwa baru. Kasus serupa disebut telah terjadi sejak 2022, bahkan mulai beredar sejak 2018. Namun, para korban baru berani melapor belakangan ini.
“Korban sebelumnya belum berani speak up. Sekarang mulai terbuka dan melapor,” jelasnya.
Saat ini, Satgas masih fokus pada pemeriksaan pelapor dan pengumpulan bukti. Selain itu, pendampingan psikologis bagi korban juga menjadi prioritas. “Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologinya,” tambah Separen.
Pihak kampus mengimbau korban lain yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh. Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa mengaku mengalami perlakuan tidak pantas saat menjalani pemeriksaan medis, mulai dari sentuhan pada area sensitif hingga komunikasi pribadi yang tidak relevan.
Sebagai langkah awal, pihak kampus telah menonaktifkan sementara terduga pelaku sejak 27 April 2026 guna mendukung proses pemeriksaan. Penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. UNRI menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual serta menjamin kerahasiaan identitas korban.**