Sidang Korupsi PUPR Riau Ungkap Pengumpulan Dana Rp1,8 Miliar dari Enam UPT

Rabu, 29 April 2026 | 12:32:00 WIB
JPU saat bertanya kepada para saksi Foto Defizal

iniriau.com, Pekanbaru – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan, terungkap fakta baru mengenai dugaan pengumpulan dana dari enam UPT yang nilainya mencapai 1,8 miliar.

Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR Riau. Dihadapan majelis hakim, Ferry menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari kontribusi enam kepala UPT, masing-masing sebesar 300 juta, sehingga total yang terkumpul mencapai 1,8 miliar.

Menurut Ferry, pada akhir April hingga awal Mei 2025, ia dipanggil oleh Kepala Dinas PUPR Riau saat itu, Muhammad Arief Setiawan. Dalam pertemuan tersebut, Arief menyampaikan adanya kebutuhan Gubernur yang akan disalurkan melalui seorang bernama Dhani.

Pesan itu kemudian diteruskan Ferry kepada para kepala UPT. Pada tahap awal, para kepala UPT memperkirakan mampu menyediakan dana sekitar Rp3 miliar. Namun, nominal tersebut dinilai belum memenuhi harapan.

Setelah melalui sejumlah pembahasan, termasuk pertemuan di sebuah kedai kopi di kawasan Panam, para kepala UPT akhirnya menyatakan kesanggupan untuk menyediakan dana sebesar 7 miliar. Dalam komunikasi internal, angka tersebut disebut dengan kode "7 batang".

Ferry juga mengungkapkan bahwa pada saat itu Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA belum ditandatangani. Menurutnya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa DPA belum akan ditandatangani sebelum ada kepastian terkait pemenuhan permintaan tersebut. Setelah ada kesepakatan mengenai angka 7 miliar, proses penandatanganan DPA pun dilanjutkan.

Pada awal Juni 2025, enam kepala UPT mulai menyerahkan dana secara bertahap. Masing-masing menyerahkan Rp300 juta, sehingga total terkumpul 1,8 miliar.

Dalam persidangan, Ferry merinci alur distribusi dana tersebut. Dari total 1,8 miliar, sebesar 1 miliar diserahkan kepada seseorang bernama Tono atas arahan Kepala Dinas. Uang tersebut, menurut saksi, akan diteruskan kepada Dhani.

Selanjutnya, 600 juta diserahkan kepada seorang kontraktor bernama Fauzan. Sementara sisa 200 juta diserahkan kepada ajudan gubernur bernama Dahari di kediaman gubernur.

Penyerahan 200 juta itu, menurut Ferry, dilakukan menjelang sebuah acara di area kediaman gubernur. Ia mengaku menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Dahari di lobi belakang rumah dinas gubernur.

Dalam persidangan juga terungkap penggunaan istilah kode dalam komunikasi terkait pengumpulan dan penyaluran dana. Selain 7 batang untuk menyebut 7 miliar, digunakan pula istilah 1 batang pada nominal 1 miliar.

Jaksa penuntut umum mendalami alur penyerahan uang, mulai dari proses pengumpulan oleh para kepala UPT, penyerahan kepada saksi, hingga distribusinya kepada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

Persidangan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mendalami dugaan aliran dana, keterlibatan para pihak, serta penggunaan dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.**

Tags

Terkini