iniriau.com, Pekanbaru – Polresta Pekanbaru melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengintensifkan penertiban kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar. Sepanjang April 2026, sebanyak 105 kendaraan telah dikenai sanksi berupa teguran hingga tilang.
Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, menjelaskan penindakan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan identitas kendaraan serta mendukung penegakan hukum di jalan raya.
“TNKB berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan. Jika tidak sesuai spesifikasi, tentu menyulitkan proses identifikasi, baik saat terjadi kecelakaan maupun tindak kriminal,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi atau tidak sesuai ketentuan melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.**