iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda Riau dan PT Jasa Raharja resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa menggunakan KTP asli pemilik lama kendaraan. Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Muhamad Hidayat di Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Program ini diterapkan untuk mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama. Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini banyak masyarakat terkendala karena tidak memiliki KTP pemilik lama. Dengan kebijakan ini, kami ingin memberikan kemudahan agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Ninno.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, kebijakan tersebut bersifat sementara dan berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Kami memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk memperpanjang pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Namun masyarakat tetap diwajibkan segera melakukan balik nama kendaraan,” jelas Jeki.
Ia menegaskan, apabila hingga akhir tahun 2026 kendaraan belum juga dibaliknamakan, maka data kendaraan akan diblokir sesuai aturan yang berlaku.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Setelah batas waktu berakhir, kendaraan yang belum balik nama akan dikenakan sanksi administrasi,” tegasnya.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, turut mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menjadi solusi atas persoalan administrasi kendaraan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Ini langkah positif untuk membantu masyarakat sekaligus menata administrasi kendaraan di Riau agar lebih tertib,” katanya.
Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Riau, mulai dari Samsat induk, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru.**