iniriau.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 48 perguruan tinggi di Riau untuk memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan kampus, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Riau itu dihadiri perwakilan LLDIKTI dan Kopertais. Sebagian perguruan tinggi mengikuti kegiatan secara virtual. Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan memperkuat Sentra Kekayaan Intelektual di kampus sebagai wadah inovasi bagi dosen dan mahasiswa.
“Mahasiswa dan dosen dapat melindungi hasil inovasinya melalui pendaftaran kekayaan intelektual,” ujarnya.
Menurut Rudy, jenis KI yang dapat didaftarkan cukup beragam, mulai dari skripsi, tesis, disertasi, kuliner khas daerah hingga lagu tradisional. Namun saat ini, pendaftaran KI di Riau masih didominasi merek UMKM. Selain penandatanganan kerja sama, Kemenkum Riau juga menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual komunal kepada sejumlah daerah melalui instansi terkait.**