Kasus SPPD Fiktif Kembali Muncul, Plt Gubri Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 18 Mei 2026 | 20:55:56 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (foto: mcr)

iniriau.com, PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau agar tidak lagi terlibat praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Ia menilai kasus yang kembali ditemukan di Sekretariat DPRD Riau menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN.

Menurut SF Hariyanto, praktik SPPD fiktif tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terjadi secara berulang sejak 2020 hingga 2024. Bahkan, temuan serupa kembali muncul dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau tahun 2025.

“Kasus ini sudah sangat keterlaluan karena terus berulang dan dilakukan secara masif,” kata SF Hariyanto, Senin (18/5/2026).

Mantan Inspektur Wilayah IV Kementerian PUPR itu meminta Sekretaris DPRD Riau, Renaldi, agar melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap jajaran pegawai di lingkungan sekretariat dewan. Selain itu, Inspektorat Riau juga diminta aktif melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia menegaskan, kredibilitas pemerintah daerah dipertaruhkan jika praktik penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas masih ditemukan. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di Sekretariat DPRD Riau, tetapi juga seluruh OPD di lingkungan Pemprov Riau.

Sebelumnya, Pemprov Riau mengambil langkah tegas dengan memindahkan ratusan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Riau sebagai bentuk sanksi dan penyegaran organisasi. ASN tersebut dipindahkan ke sejumlah instansi seperti Dinas Sosial melalui UPT Panti Asuhan, BPBD dan Damkar, hingga Satpol PP.

SF Hariyanto menyebut, pemindahan dilakukan karena oknum yang diduga terlibat dalam temuan terbaru merupakan pihak yang sama dalam kasus serupa sebelumnya.

“Ini bentuk ketegasan pemerintah. Kasusnya terus berulang dengan orang yang sama,” ujarnya.

Sebanyak 307 ASN akan dipindahkan secara bertahap dalam dua gelombang selama dua bulan ke depan. Langkah itu dilakukan agar pegawai baru yang masuk dapat lebih dulu menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.

Kasus SPPD fiktif sendiri sebelumnya telah menyeret mantan Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan, hingga divonis penjara. Temuan terbaru dari BPK RI Perwakilan Riau nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah, meski lebih kecil dibanding kasus sebelumnya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain mutasi, Pemprov Riau juga menerapkan sanksi pengembalian kerugian melalui pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Skema tersebut dilakukan dengan cara dicicil sesuai besaran temuan masing-masing ASN.

“Kalau gaji tidak dipotong, hanya TPP saja. Kita juga mempertimbangkan kondisi keluarga mereka,” jelas SF Hariyanto.

Ia menambahkan, sanksi administratif tersebut merupakan langkah paling ringan. Jika diproses secara hukum, para ASN yang terlibat bisa menghadapi konsekuensi yang lebih berat.**

Tags

Terkini