Sidang Abdul Wahid Berlanjut, Ajudan dan ART Kediaman Gubernur Diperiksa

Kamis, 21 Mei 2026 | 10:53:04 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (20/5/2026) - foto: Astrid

iniriau.com, PEKANBARU — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (20/5/2026). Persidangan kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum guna mendalami hubungan para saksi dengan terdakwa selama bertugas di lingkungan rumah dinas maupun pemerintahan.

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya ajudan Gubernur Riau, Dahri Iskandar, serta tiga asisten rumah tangga di kediaman gubernur yakni Ida, Mega, dan Syahruli.

Di hadapan majelis hakim, para saksi dimintai keterangan terkait pola kerja, tugas harian, hingga aktivitas mereka selama bekerja bersama Abdul Wahid. Jaksa juga mendalami sejauh mana para saksi mengetahui aktivitas terdakwa, termasuk mekanisme kerja dan komunikasi yang berlangsung di lingkungan kediaman gubernur.

Keterangan para saksi dinilai penting untuk melengkapi rangkaian fakta persidangan yang tengah diungkap dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan tetap menjadi perhatian publik karena perkara ini melibatkan pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Riau. Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada agenda persidangan berikutnya.**

Tags

Terkini