Sembunyikan Sabu di Selangkangan, Pria 56 Tahun Dicokok Polisi di Kampar

Ahad, 31 Mei 2026 | 08:17:50 WIB
Ilustrasi ditangkap (foto:Sinpo.id)

iniriau.com, KAMPAR – Aparat Polsek Kampar Kiri mengamankan seorang pria berinisial M alias Mulia Kamput (56) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) di area perkebunan kelapa sawit yang selama ini disebut warga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati empat orang berada di area kebun sawit.

“Ketika akan dilakukan penangkapan, dua orang berhasil melarikan diri dan dua lainnya berhasil diamankan,” ujar Zuhri, Sabtu (30/5/2026).

Dua orang yang sempat diamankan yakni Muliadi alias Mulia Kamput dan seorang perempuan bernama Anggun. Namun setelah pemeriksaan, Anggun dinyatakan tidak terlibat sehingga dipulangkan.

Sementara dari tangan Muliadi, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek On Bold dan disembunyikan di bagian selangkangan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sebanyak 51 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 10,91 gram. Polisi juga mengamankan satu buah mancis warna hijau serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.

“Barang bukti yang ditemukan diduga siap untuk diedarkan,” jelasnya.

Selain itu, polisi masih memburu dua pria lain yang kabur saat penggerebekan. Keduanya diketahui berinisial Karim dan Ramadhan alias Kuntit.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**

Tags

Terkini