Kurir Narkoba 87,6 Kg Sabu di Bengkalis Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:11:26 WIB
Ilustrasi by pinterest

iniriau com, BENGKALIS – Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Johari alias Ujang alias Kodong dalam perkara peredaran narkotika internasional dengan barang bukti 87,6 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi.

Vonis dibacakan majelis hakim pada Selasa (9/6/2026). Dalam sidang, hakim menilai terdakwa terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat pengiriman narkotika dari Malaysia ke Riau.

Johari disebut menerima perintah dari Anton, narapidana di Rutan Dumai, untuk menyalurkan narkoba dari wilayah Sepahat menuju Pekanbaru dengan imbalan ratusan juta rupiah.

Majelis hakim menyatakan terdakwa beberapa kali terlibat pengiriman narkotika dalam jumlah besar dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

“Keadaan yang meringankan tidak ada,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman seumur hidup, pengadilan juga menetapkan satu unit mobil Toyota Rush dan telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk negara.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional di perairan Sepahat pada Februari 2025. Polisi saat itu menangkap dua pelaku yang membawa puluhan paket sabu dan ekstasi dari Malaysia.**

Tags

Terkini