Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK, Pemprov Riau Tunggu Status Hukum

Rabu, 01 Juli 2026 | 10:56:09 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (foto:dok Humas Pemkab Kuansing)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Riau, Jhon Armedi Pinem, mengatakan hingga kini Pemprov belum dapat mengambil langkah administratif karena proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi dari KPK.

"Kita tunggu keterangan resmi dari KPK hari ini. Saat ini belum bisa mengambil langkah apa pun dan Pemprov Riau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Pinem, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, apabila KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka, maka mekanisme pengisian jabatan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Di tengah penantian tersebut, KPK memastikan Suhardiman Amby dan Zulkarnain telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa (30/6/2026) malam setelah sebelumnya sempat tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedua pejabat tersebut telah menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum.

"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB," kata Budi.

Sejauh ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam OTT di Kuansing. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang serta menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaan, termasuk penetapan tersangka dan konstruksi perkara, setelah proses pemeriksaan selesai.**

Tags

Terkini