iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Pembinaan Posbankum dan Penyusunan Peta Permasalahan Hukum yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual, Jumat (10/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, bersama jajaran penyuluh hukum. Forum itu menjadi ajang bagi kantor wilayah di seluruh Indonesia untuk memaparkan capaian, tantangan, serta inovasi dalam pembinaan Posbankum.
Yeni Nel Ikhwan menjelaskan, Kanwil Kemenkum Riau telah menyusun Peta Permasalahan Hukum Provinsi Riau sesuai pedoman BPHN. Hasilnya menunjukkan sejumlah persoalan yang masih mendominasi, mulai dari tindak pidana narkotika, pencurian, sengketa pertanahan, perceraian hingga persoalan pekerja migran. Dari seluruh daerah di Riau, Kota Pekanbaru menjadi wilayah dengan jumlah permasalahan hukum paling tinggi.
"Melalui pemetaan ini, kami dapat mengetahui persoalan hukum yang paling banyak dihadapi masyarakat. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan program penyuluhan hukum dan penguatan layanan Posbankum agar lebih tepat sasaran," ujar Yeni Nel Ikhwan.
Selain memaparkan hasil pemetaan, Kanwil Kemenkum Riau juga menyampaikan berbagai bentuk kolaborasi yang telah dibangun bersama pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Riau, misalnya, telah mengalokasikan bantuan operasional sebesar Rp1 juta untuk setiap desa guna mendukung keberlangsungan Posbankum.
Di tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan dukungan operasional bagi kepala desa, lurah, dan paralegal. Sementara Pemerintah Kabupaten Kampar tengah menyiapkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pemberian bantuan operasional Posbankum.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenkum Riau juga menggandeng Pengadilan Tinggi Riau dalam penyelesaian sengketa melalui kepala desa, Non Litigation Peacemaker (NLP), dan paralegal. Kesepakatan damai yang tercapai dapat dituangkan dalam Akta Van Dading sehingga memiliki kekuatan hukum.
Inovasi lainnya adalah pemanfaatan aplikasi Tuanku Online yang dikembangkan Pengadilan Tinggi Riau. Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan data Posbankum Kanwil Kemenkum Riau sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh layanan konsultasi hukum secara daring.
Kolaborasi dengan perguruan tinggi juga terus diperkuat melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Riau. Lewat program Kukerta Berdampak, mahasiswa akan diterjunkan ke 37 desa di Kabupaten Kampar untuk mendukung pembentukan desa sadar hukum sekaligus memperkuat pelayanan Posbankum di tingkat desa.
Atas berbagai inovasi tersebut, BPHN memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Riau. Menurut Penyuluh Hukum Utama BPHN, Marciana Dominika Jone, sinergi yang dibangun bersama pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan perguruan tinggi merupakan contoh praktik baik yang dapat menjadi referensi bagi daerah lain.
"Kami mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Riau. Kolaborasi yang dibangun menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat," kata Marciana.
BPHN juga mendorong agar penyusunan peta permasalahan hukum tidak hanya mengandalkan data statistik, tetapi disertai analisis terhadap isu-isu strategis seperti pekerja migran, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkotika, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.
Sementara itu, melalui arahan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, jajaran Kanwil menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum serta memperkuat Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat di seluruh Provinsi Riau.**