iniriau.com, BENGKALIS – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan Kepala Cabang PT Surya Karsa Puspita Pratama (SKPP) Depo Duri, Ruddin Sinaga, memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Ruddin Sinaga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruddin Sinaga dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir bersama dua hakim anggota. Setelah mendengarkan tuntutan, majelis menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.
Perkara ini berawal dari dugaan adanya kekurangan setoran hasil penjualan yang menjadi tanggung jawab terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Cabang PT SKPP Depo Duri.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan tujuh orang saksi, di antaranya Direktur PT SKPP Rimba King Halim, Manajer Keuangan dan HRD Dora, mantan Kepala Gudang Jasrul, dua admin Depo Duri, seorang tenaga penjualan, serta akuntan publik yang melakukan audit investigasi.
Dalam kesaksian terungkap bahwa sejak diangkat sebagai kepala cabang pada 2009, Ruddin disebut memperoleh janji bonus sebesar 0,5 persen dari total omzet penjualan. Namun, kesepakatan tersebut hanya disampaikan secara lisan tanpa dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Direktur PT SKPP Rimba King Halim usai persidangan enggan membeberkan besaran bonus yang pernah diterima terdakwa.
"Datang saja ke kantor," ujarnya singkat saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Sementara itu, saksi Dora menjelaskan perusahaan mulai menemukan adanya kekurangan setoran dari hasil penjualan. Berdasarkan perhitungan internal, nilai kekurangan setoran awal mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Terdakwa kemudian menandatangani surat pengakuan utang dan melakukan pengembalian secara bertahap melalui pemotongan gaji sebesar Rp3 juta setiap bulan.
Meski demikian, perusahaan menyebut kekurangan setoran kembali terjadi sehingga dilakukan audit investigasi oleh akuntan publik. Hasil audit disebut menemukan total dugaan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.
Temuan tersebut menjadi dasar perusahaan mengakhiri hubungan kerja Ruddin Sinaga tanpa memberikan pesangon. Kebijakan itu kemudian digugat terdakwa melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan perusahaan membayar hak-hak ketenagakerjaan Ruddin senilai lebih dari Rp190 juta. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sidang pidana terhadap Ruddin Sinaga akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda penyampaian pleidoi dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.**