Kemenkum Riau Dukung Regulasi Sentra KI di Indragiri Hilir

Jumat, 17 Juli 2026 | 15:12:24 WIB
Kemenkum Riau mematangkan langkah pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Inhil (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai mematangkan langkah pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya memperkuat perlindungan hasil riset, inovasi, dan potensi unggulan daerah. Proses tersebut mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui pendampingan penyusunan regulasi dan kelembagaan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara jajaran Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kanwil Kemenkum Riau di Pekanbaru, Selasa (14/7/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan pembentukan Sentra KI menjadi langkah penting agar berbagai hasil inovasi masyarakat maupun pemerintah daerah memperoleh perlindungan hukum sekaligus memiliki nilai ekonomi.

"Kanwil Kemenkum Riau siap mendukung pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat. Potensi inovasi, kreativitas, hingga produk unggulan daerah harus diinventarisasi, dilindungi, dan dikembangkan agar mampu meningkatkan daya saing," ujarnya.

Rombongan BAPPERIDA Inhil dipimpin Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Zulfan, dan diterima Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, didampingi Ketua Tim Kerja I Bidang Kekayaan Intelektual, Mirsahwal.

Dalam diskusi tersebut, Febri menjelaskan bahwa Sentra KI nantinya berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, inventarisasi, hingga fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun perangkat daerah.

Menurutnya, keberadaan Sentra KI tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap hasil inovasi, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan Indeks Inovasi Daerah.

"Sentra KI diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi yang memiliki nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing daerah melalui pengelolaan kekayaan intelektual yang terintegrasi," kata Febri.

Sementara itu, Mirsahwal memaparkan sejumlah aspek teknis terkait pembentukan Sentra KI, mulai dari dasar hukum, struktur organisasi, tugas dan fungsi, hingga mekanisme pembentukannya melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.

Selain membahas pembentukan Sentra KI, pertemuan juga menyoroti rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Indragiri Hilir. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur kelembagaan, koordinasi lintas perangkat daerah, pengelolaan hasil inovasi, fasilitasi perlindungan KI, serta pembinaan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah BAPPERIDA Kabupaten Indragiri Hilir, Zulfan, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat tata kelola inovasi melalui pembentukan Sentra KI.

"Kami berharap Kanwil Kemenkum Riau dapat terus memberikan pendampingan dalam penyusunan SK Sentra KI maupun rancangan peraturan daerah, sehingga implementasinya berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyepakati langkah awal percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual beserta regulasi pendukungnya. Upaya tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam mendorong inovasi daerah, memberikan kepastian hukum terhadap karya intelektual, sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.**

Tags

Terkini