Kemenkum Riau Percepat Pengajuan Indikasi Geografis Delapan Produk Unggulan Bengkalis

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:25:40 WIB
Kemenkum Riau mengakselerasi pengajuan Indikasi Geografis (IG) terhadap sejumlah produk unggulan Kabupaten Bengkalis (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mengakselerasi pengajuan Indikasi Geografis (IG) terhadap sejumlah produk unggulan Kabupaten Bengkalis. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat pendampingan penyusunan dokumen permohonan yang digelar secara daring bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan para pemangku kepentingan.

Pendampingan yang berlangsung pada 15 Juli 2026 itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum RI agar proses permohonan Indikasi Geografis di berbagai daerah dapat diselesaikan lebih cepat sehingga produk-produk lokal memperoleh perlindungan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam menjaga keaslian sekaligus meningkatkan daya saing produk khas daerah di pasar nasional maupun internasional.

"Kami berkomitmen memberikan pendampingan hingga seluruh tahapan permohonan dapat diselesaikan. Perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari produk unggulan daerah," ujar Rudy.

Rapat tersebut diikuti Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Tim Kerja Permohonan dan Inkubasi Indikasi Geografis, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, calon Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta sejumlah pihak terkait.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, menegaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan instrumen strategis untuk melindungi reputasi dan karakteristik produk yang lahir dari kondisi geografis suatu wilayah.

"Produk yang memiliki perlindungan Indikasi Geografis akan mempunyai identitas yang jelas, nilai jual yang lebih tinggi, serta mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Karena itu, dokumen permohonan harus disusun secara lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan," katanya.

Dalam pendampingan tersebut, delapan komoditas unggulan Bengkalis menjadi prioritas pengajuan Indikasi Geografis, yakni Tenun Bukit Batu, Terasi Bengkalis, Durian Laksamana, Nanas Bengkalis, Sagu Bengkalis, Ikan Asin Selat Malaka, Madu Mangrove Bengkalis, dan Kelapa Bengkalis.

Sementara itu, perwakilan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Aditya Nugraha, memaparkan hasil verifikasi awal terhadap dokumen deskripsi masing-masing produk. Menurutnya, setiap permohonan harus dilengkapi data mengenai sejarah produk, karakteristik, kualitas, wilayah geografis, proses produksi, metode pengujian hingga bukti keterkaitan produk dengan daerah asalnya.

Selain itu, Mirsahwal menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal yang berfungsi melindungi nama suatu wilayah dari penyalahgunaan sekaligus menjaga reputasi produk lokal agar tetap memiliki nilai ekonomi.

Pada sesi diskusi, seluruh peserta membahas percepatan penyempurnaan dokumen melalui pembagian tugas yang lebih terstruktur, penunjukan penanggung jawab di masing-masing instansi, serta monitoring berkala agar seluruh permohonan segera memasuki tahapan pemeriksaan substantif.

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap seluruh produk unggulan Bengkalis dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Perlindungan tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para pelaku usaha dan masyarakat.**

Tags

Terkini