Kesbangpol Riau Matangkan RAD Pencegahan Ekstremisme 2026-2029

Selasa, 21 Juli 2026 | 20:27:46 WIB
Kepala Kesbangpol Riau Boby Rachmat (foto:Jri)

iniriau com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus mematangkan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk periode 2026–2029. Penyusunan dokumen tersebut dibahas melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Kesbangpol Riau, Selasa (21/7/2026).

Forum tersebut melibatkan berbagai instansi, di antaranya unsur TNI, Polda Riau, Badan Intelijen Daerah (Binda), Kementerian Hukum, Imigrasi, Bappeda, sejumlah organisasi perangkat daerah, hingga Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.

Kepala Kesbangpol Riau Boby Rachmat mengatakan, FGD bertujuan menyempurnakan dokumen RAD PE melalui penguatan koordinasi lintas sektor sekaligus menyelaraskan tugas dan program masing-masing instansi.

"Penyusunan RAD PE merupakan amanat yang harus dilaksanakan secara terpadu. Karena itu dibutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaannya berjalan efektif," ujar Boby.

Menurutnya, seluruh masukan dari peserta akan dirangkum sebagai bahan penyempurnaan dokumen. Ia menegaskan, upaya pencegahan ekstremisme tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antarlembaga.

"Pencegahan ekstremisme membutuhkan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi semua pihak agar langkah yang diambil benar-benar tepat sasaran," katanya.

Dalam forum tersebut disepakati setiap organisasi perangkat daerah akan menyesuaikan program sesuai kewenangan masing-masing pada rancangan RAD PE. Penyempurnaan dokumen beserta penetapan instansi penanggung jawab ditargetkan selesai dalam sepekan, sementara draf Surat Keputusan pembentukan RAD PE masih menjalani proses harmonisasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Sejumlah masukan juga disampaikan peserta FGD. Perwakilan Polda Riau, AKBP Baina, menekankan pentingnya memperkuat penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman terkait bahaya ekstremisme dan terorisme.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Hukum Riau, Dwi Maya, mendorong penguatan penyuluhan hukum melalui berbagai media, termasuk kampanye literasi digital dengan mengangkat pesan "Saring Sebelum Sharing".

Di sisi lain, Kabag Ops Binda Riau Tito Reza menilai sejumlah program dalam rancangan RAD PE masih perlu dipertegas agar implementasinya lebih terukur, terutama pada aspek pengelolaan opini publik yang dapat disinergikan dengan perangkat komunikasi pemerintah.

Adapun perwakilan Densus 88 Antiteror, AKBP Sunardi, mengusulkan penyusunan basis data sekolah serta peningkatan sosialisasi kepada para orang tua sebagai bagian dari strategi pencegahan dini terhadap paham ekstremisme.**

 

Tags

Terkini