iniriau.com, Pekanbaru – Rencana pembangunan Flyover Simpang Empat Panam di Kota Pekanbaru masih menunggu rampungnya proses pembebasan lahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau. Tahapan tersebut menjadi penentu sebelum proyek dapat memasuki proses perencanaan teknis.
Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Zulfahmi, mengungkapkan koordinasi dengan sejumlah instansi telah dilakukan untuk memastikan kejelasan status lahan yang terdampak pembangunan. Rapat tersebut melibatkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri Pekanbaru, hingga Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Hasil koordinasi tersebut, data Daerah Milik Jalan (DMJ) sudah kami kantongi. Selanjutnya akan ditetapkan bidang-bidang tanah yang masuk dalam proses pembebasan," kata Zulfahmi, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Setelah nilai ganti rugi ditetapkan, Pemprov Riau akan segera menyalurkan pembayaran kepada masyarakat yang lahannya terdampak.
Untuk mendukung percepatan proyek, pemerintah telah menganggarkan Rp100 miliar bagi kebutuhan pembebasan lahan. Besaran dana yang digunakan nantinya akan disesuaikan dengan hasil penilaian dan luas lahan yang harus dibebaskan.
Menurut Zulfahmi, pembebasan lahan ditargetkan selesai pada tahun ini agar BPJN Riau dapat segera menyusun Detail Engineering Design (DED). Dokumen tersebut menjadi dasar sebelum proyek flyover memasuki tahap pelelangan hingga pelaksanaan konstruksi.
Flyover Simpang Empat Panam diproyeksikan menjadi solusi mengatasi kepadatan arus lalu lintas di kawasan Panam yang merupakan salah satu pintu masuk Kota Pekanbaru dan jalur utama penghubung lintas timur Sumatera.**