Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 | 20:26:54 WIB
Mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. (Foto: kumparan.com)

Iniriau.com, Jakarta - Pasca Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Gubernur BI karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026 lalu, kini Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara (Pjs) Bank Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia menyampaikan, sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), Dewan Gubernur telah menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) UU BI," demikian disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).

Bank Indonesia menegaskan akan terus memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI," sebutnya.

Ia menambahkan, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Bank Indonesia tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing.

Bank Indonesia (BI) juga memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga tetap berjalan sebagaimana mestinya setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. **

Tags

Terkini