Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun untuk M Arief Setiawan

Kamis, 30 Juli 2026 | 15:07:18 WIB
Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (foto:Dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, dalam perkara korupsi, Kamis (30/7/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan M Arief Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Arief Setiawan dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 80 hari," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar. Jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa.

Usai persidangan, kuasa hukum M Arief Setiawan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim sebelumnya juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.**

Tags

Terkini