HUT ke-69 Riau, SF Hariyanto Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Jumat, 31 Juli 2026 | 15:28:00 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (foto: Jri)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak cukup melunasi pokok pajak tahun terakhir yang belum dibayar serta pajak tahun berjalan. Sementara tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya berikut seluruh sanksi administrasi dihapuskan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan program ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Kami memberikan pemutihan pajak selama satu bulan sebagai hadiah HUT ke-69 Provinsi Riau. Manfaatkan kesempatan ini karena hasil pajak akan kembali untuk membiayai pembangunan daerah," kata SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026.

Ia mencontohkan, kendaraan yang menunggak pajak selama lima tahun hanya diwajibkan membayar dua tahun, yakni satu tahun tunggakan terakhir dan satu tahun pajak berjalan. Seluruh tunggakan tahun sebelumnya beserta dendanya dibebaskan.

"Kesempatan ini hanya berlaku selama Agustus 2026. Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya," ujar Ninno.**

Tags

Terkini