iniriau.com, PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran pembiayaan di BRK Syariah Cabang Siak Sri Indrapura yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp18,92 miliar.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, mengatakan kasus tersebut terjadi pada penyaluran KUR Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis dengan akad murabahah selama April 2023 hingga April 2024.
"Berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp18,92 miliar," ujar Nasrudin, Senin (3/8/2026).
Penyidikan mengungkap sebanyak 88 debitur memperoleh pembiayaan senilai Rp17,6 miliar. Namun, dana diduga dialihkan kepada 24 pihak yang menjadi penerima manfaat. Selain itu, ditemukan subsidi bunga yang tidak tepat sasaran sebesar Rp1,32 miliar.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni AS, mantan Account Officer BRK Syariah Cabang Siak, dan HA, seorang wiraswasta. AS diduga menerima keuntungan sekitar Rp440 juta dari pengurusan pembiayaan, sedangkan HA diduga menerima aliran dana sekitar Rp4,16 miliar.
Modus yang digunakan dengan mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga masyarakat melalui kelompok tani untuk mengajukan pembiayaan. Para warga hanya menerima kompensasi Rp10 juta hingga Rp14 juta dan dijanjikan kebun sawit, sementara dana pembiayaan diduga dinikmati pihak ketiga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.**