KPK Nyatakan Berkas Marjani P-21, Siap Disidangkan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:29:25 WIB
Marjani eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (foto:Dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Berkas perkara Marjani telah dinyatakan lengkap atau P-21. KPK pun menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (10/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut menandai selesainya penyidikan terhadap Marjani.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap dua ini, artinya proses penyidikan terhadap tersangka MJN telah dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Budi.

Selanjutnya, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Marjani diduga terlibat dalam rangkaian penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Peran dan konstruksi perkara tersebut nantinya akan diuji melalui persidangan.

Kasus ini sebelumnya juga menyeret Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Abdul Wahid telah divonis dua tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp1,45 miliar. Atas putusan tersebut, Abdul Wahid dan JPU KPK sama-sama mengajukan banding.

Sementara Arief dan Dani masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Keduanya tidak mengajukan banding.**

Tags

Terkini