Sidang Kasus Illegal Logging di PN Bengkalis, Kayu Disebut untuk KDMP

Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:39:00 WIB
Rudi dan Alwi terdakwa ilegal logging saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis. (Foto-Rudi Chan)

iniriau com, BENGKALIS — Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang dugaan ilegal logging dengan terdakwa Rudi Susanto warga Sungai Linau dan Alwi Fahrezi warga Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya supir truk yang ditangkap karena diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat yang sah alias ilegal.

Rudi Susanto supir truk milik Kanon, Alwi Fahrezi membawa truk milik Hasan, kedua supir tersebut menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sementara pemilik kayu diketahui bernama Herman warga tempatan dan Komarudin warga luar desa.

Saat ini, baik Hasan, Kanon, Herman dan Komarudin masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim Binsar Tua Samosir dan dua hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia, itu terungkap bahwa kayu yang diangkut Rudi dan Alwi akan dipergunakan untuk keperluan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa tersebut.

Ketika hakim Manata Binsar Tua Samosir menanyakan kepada ahli dari kehutanan tentang status kayu ilegal dipergunakan untuk proyek yang dibiayai APBN, ahli menegaskan status kayu tersebut tetap ilegal.

"Pak Binsar (Manata Binsar Tua Samosir) menanyakan kepada ahli status kayu tersebut, ahli mengatakan tetap Ilegal," kata Rama Marantika pengacara terdakwa kepada media ini di PN Bengkalis, Senin (10/8/2026).

Namun, apakah ini modus para pelaku ilegal logging agar bisnis mereka lancar masih perlu dibuktikan lebih lanjut.

"Dari keterangan terdakwa kayu yang diangkutnya untuk keperluan proyek Koperasi Desa Merah Putih," kata Rama Marantika.

Menurut Rama, kliennya hanya lah penerima upah yang dibayar per trip oleh Herman dan Komar yang diduga sudah bekerjasama dengan Hasan selaku pemodal ilegal logging dikawasan tersebut.

Sebagai supir, keduanya mengaku tidak mengetahui legalitas dan asal usul kayu yang diangkutnya.

"Klien saya tidak punya niat jahat. Mereka tidak tahu asal usul kayu," ungkap Rama.

Untuk itu, Rama Marantika mendesak pihak kepolisian agar menangkap Hasan, Herman dan Komar yang saat ini berstatus DPO.

Rama menegaskan, dalam penegakan hukum perkara ilegal logging pihak kepolisian jangan tebang pilih yang hanya menjerat kliennya. Pasalnya, ungakp Rama, saat ini aktivitas ilegal logging masih marak di kawasan hutan Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

"Polisi jangan tebang pilih. Semuanya yang terlibat ilegal logging harus ditangkap, jangan hanya klien saya yang hanya menerima upah," kata Rama Marantika saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Tags

Terkini