Kuasa Hukum Marjani Uji Status Pengumpul Uang di Persidangan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:21:17 WIB
Marjani dan Tim Kuasa Hukumnya, Selasa (11/8). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Tim Kuasa Hukum Marjani akan menguji status kliennya sebagai "pengumpul uang" di sidang replik, yang akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2026, besok. Pada Rabu esok, gugatan perdata Marjani dan Liza kembali disidangkan dengan agenda Replik Para Penggugat.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokat Marjani (TAM) Ahmad Yusuf (AY), kepada iniriau.com, Selasa (11/8) di Pekanbaru. Ia mengatakan jika pihaknya menghormati semua proses hukum kliennya. Namun, ia menegaskan pelimpahan perkara bukan babak akhir dari suatu kasus hukum yang menjadikan seseorang tersangka.

"Setiap orang tetap punya hak atas asas praduga tidak bersalah. Marjani adalah tenaga honorer, bukan ASN, pejabat, bukan pejabat pemegang anggaran dan pengambil kebijakan. Oleh karena itu, Marjani harus dinilai berdasarkan apa yang dilakukannya, bukan hanya karena ia berada dekat dengan lingkaran kekuasaan," kata Ahmad Yusuf saat diwawancara iniriau.com, Selasa siang.

AY mengatakan, jika Marjani berstatus sebagai "pengumpul uang", pihaknya selaku kuasa hukum meminta pembuktian yaitu, siapa yang menyerahkan uang kepada Marjani? Berapa jumlahnya, atas perintah siapa dan kepada siapa aliran uang tersebut diteruskan?

"Di berita acara pidana (BAP) yang sudah kita pelajari, Marjani tidak pernah ditanya maupun dikonfrontir secara khusus, terkait konstruksi dirinya sebagai “pengumpul uang”. Hal ini akan kami uji secara terbuka di persidangan nantinya," tegas AY melanjutkan penjelasannya.

Ketua TAM itu juga kembali menegaskan, jika sedari awal ia bersama tim advokatnya tidak ingin menempuh pra peradilan.

"Kita sudah mempertimbangkan langkah tersebut, namun persoalan kewenangan pengadilan dan proses yang harus ditempuh di Jakarta menjadi bagian dari pertimbangan strategi hukum kami. Kita siap menguji semua konstruksi terhadap Marjani di hadapan Majelis Hakim," tutup AY.

Tim Advokat Marjani menolak penilaian putusan Marjani harus sama dengan Abdul Wahid, Dani M. Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan. Menurut tim advokasi mantan ajudan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid ini, hukum tidak mengenal vonis borongan, setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.**

Tags

Terkini