Kemenkum Riau Telaah Lima Ranperbup Kabupaten Kampar

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:52:20 WIB
Pemkab Kampar mendapat pendampingan Kemenkum Riau dalam penyempurnaan lima rancangan Peraturan Bupati (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU — Pemerintah Kabupaten Kampar mendapat pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam penyempurnaan lima rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan memiliki dasar hukum yang kuat serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Pembahasan lima Ranperbup tersebut digelar di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kementerian Hukum Riau, Kamis (13/8/2026). Forum ini dihadiri jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, perangkat daerah Kampar, Bagian Hukum Setdakab Kampar, serta para perancang peraturan perundang-undangan.

Lima rancangan yang dibahas berkaitan dengan penyelenggaraan program imunisasi, perubahan aturan mengenai kedudukan dan susunan organisasi perangkat daerah, tata cara pemungutan pajak daerah, pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta penyelenggaraan reklame.

Dalam proses harmonisasi, tim perancang Kemenkum Riau mengkaji berbagai aspek dalam setiap rancangan. Mulai dari dasar kewenangan, kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, substansi pengaturan, sistematika hingga teknik penyusunan peraturan.

Perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa juga diberi kesempatan menjelaskan kebutuhan dan urgensi masing-masing Ranperbup. Berbagai catatan dan masukan kemudian dibahas bersama untuk menyempurnakan materi sebelum regulasi memasuki tahapan selanjutnya.

Hasil pembahasan menyatakan empat Ranperbup dapat diteruskan setelah sejumlah rekomendasi dari tim perancang diakomodasi. Keempatnya mencakup aturan mengenai imunisasi, organisasi perangkat daerah, pemungutan pajak daerah dan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Berbeda dengan empat rancangan tersebut, Ranperbup tentang tata cara penyelenggaraan reklame direkomendasikan untuk dikembalikan kepada Pemkab Kampar.

Tim perancang menilai pengaturan mengenai reklame sebaiknya terlebih dahulu memiliki dasar dalam Peraturan Daerah. Setelah ketentuan pokok ditetapkan melalui Perda, aturan yang bersifat teknis dapat dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terus mendorong agar regulasi daerah disusun secara cermat dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Harmonisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenkum Riau memperkuat kualitas produk hukum daerah. Regulasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kepastian hukum, sesuai hierarki peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kampar.**

Tags

Terkini