Polres Bengkalis Tetapkan Warga Temeran Tersangka Kebakaran Lahan

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:00:13 WIB
IA (79) warga Temeran ditetapkan sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan. (Foto-Humas Polres)

iniriau com, BENGKALIS — Aktivitas membuka lahan dengan cara membakar berujung proses hukum. Polres Bengkalis menetapkan IA (79), warga Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan yang terjadi pada Minggu (16/8/2026).

Kasus tersebut bermula ketika IA diketahui sedang memerun di kebun sagu miliknya sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, kondisi cuaca panas disertai angin cukup kencang.

Seorang warga sempat mengingatkan IA agar menghentikan aktivitas pembakaran karena dikhawatirkan api sulit dikendalikan. Namun, sekitar pukul 13.00 WIB api membesar dan merambat ke arah timur.

Api kemudian membakar tanaman sagu dan menjalar ke lahan milik warga lainnya. Masyarakat bersama petugas selanjutnya melakukan upaya pemadaman serta melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan pemadam kebakaran.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar Yohn.

Dari hasil penanganan di lokasi, lahan yang digarap diperkirakan sekitar satu hektare. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mancis, potongan ban dalam sepeda motor, pelepah sagu, batang kayu bekas terbakar, parang, sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit berusia sekitar enam bulan.

Atas kasus tersebut, IA disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara, mengirimkan SPDP serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Penyidik juga akan meminta keterangan ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran ketika membersihkan lahan, khususnya di tengah kondisi cuaca yang berpotensi memicu karhutla.

“Membuka lahan dengan cara membakar mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum,” tegasnya.**

Tags

Terkini