iniriau.com, JAKARTA — Tim Sembilan Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan berlangsung Selasa (18/8/2026) dengan menghadirkan delapan saksi dan seorang ahli. Delapan saksi itu terdiri dari tujuh pihak swasta dan satu dari sektor perbankan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
“Tim Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli,” ujar Anang.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Penyidikan disebut akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.**