Berikan Rasa Aman Jalan Tugas, FMK2S Riau Minta Daerah Segera Bentuk Satgas Perlindungan GTK

Sabtu, 05 September 2026 | 13:40:14 WIB
Rapat koordinasi dinas pendidikan Provinsi Riau. (Foto: Humas).

Iniriau.com, Pekanbaru - Forum Musyawarah Kerja Komite Sekolah Provinsi Riau dan MKKS SMA/SMK dan SLB Negeri se Provinsi Riau melaksanakan Rakor Koordinasi, Jumat (4/9) sore di SMAN 8 Pekanbaru.

Rakor yang mengangkat tema" Pemberitaan Medsos  yang Mencoreng Lembaga Pendidikan" ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Hadir juga dalam rakor tersebut Ketua MKKS SMA Negeri Provinsi Riau Poyadi, Ketua MKKS SMA Negeri Kota Pekanbaru Benny Rio Denaldy, Ketua MKKS SMK Negeri Kota Pekanbaru Djuneidi, perwakilan MKKS SLB Negeri Pelalawan Mimi Fitrawati dan perwakilan Disdik Riau diwakili oleh pengawas Kholidin dan seluruh pengurus FMK2S Riau

Ketua  FMK2S Riau, Ir Delisis Hasanto MM mengatakan, hasil rakor merekomendasikan agar segera dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga di tingkat sekolah.

Satgas perlindungan GTK ini melibatkan berbagai pihak yang terkait mulai dari aparat penegak hukum, akademik, praktisi pendidikan, advokat, tokoh pendidikan dan lainnya sebagaimana telah diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.

"Jadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah ada dan sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman, nyaman kepada guru, kekerasan, intimidasi dan serta peningkatan pelayanan di sekolah. Satgas Perlindugan GTK ini harus dibentuk dan ini sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026," kata Delisis, usai rakor FMK2S.

Selain itu, Rakor juga merekemendasikan beberapa poin diantaranya diperlukan keterbukaan hasil pemeriksaan dan audit di satuan Pendidikan.

Menurut Delisis, sekolah yang telah diperiksa dan diaudit oleh instansi yang berwenang terkait penggunaan dana BOS agar dapat memberikan keterangan dan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional, sehingga dapat menjadi pedoman dan pemahaman bersama.

FMK2S merekomendasikan petunjuk teknis Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tengang Seragam Sekolah. Dalam hal ini, petunjuk teknis pelaksanan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 khususnya pada ketentuan masih menimbulkan celah dan multi tafsir dalam pelaksanaannya.

Poin ketiga merekomendasikan untuk mempertegas aturan dan regulasi retribusi kantin sekolah. Kejelasan mengenai fasilitas yang diberikan, nilai atau besaran sewa, serta volume dan satuan perhitungan setiap unit kantin.

Terakhir, kata Delisis, FMK2S juga merekomendasikan untuk mendukung Perayuran Gubernur Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi Riau dengan catatan implementasinya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

"Jadi dalam aturan tersebut dengan tegas menyatakan peran serta masyarakat dan orang tua peserta didik dalam peningkatan pelayanan dan mutu pendidikan di sekolah. Kita dukung wajib belajar 12 tahun tapi peran serta orangtua, masyarakat juga dikutsertakan," tegas Delisis. **

Tags

Terkini