Penghapusan Denda Diperpanjang, Bapenda Pekanbaru Dekatkan Layanan Pajak ke Warga

Ahad, 06 September 2026 | 13:25:59 WIB
Foto Instagram Bapenda Pekanbaru

iniriau.com, PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus memperluas akses pelayanan perpajakan dengan menghadirkan posko pajak keliling langsung ke lingkungan permukiman. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dan membayar pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Program tersebut juga dibarengi dengan perpanjangan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.

Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan jemput bola dengan membuka posko di sejumlah lokasi pada akhir pekan. Salah satu kegiatan terbaru digelar di kawasan Perumahan Ligako, Kelurahan Delima.

“Pelayanan ini sengaja kami hadirkan lebih dekat dengan masyarakat agar wajib pajak tidak terkendala waktu maupun jarak dalam mengurus kewajiban perpajakannya,” ujar Denny, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, pelayanan di luar hari kerja merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan hadirnya posko keliling, masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur untuk mengurus administrasi perpajakan tanpa harus meninggalkan aktivitas pada hari kerja.

Selain menerima pembayaran pajak, petugas juga melayani berbagai kebutuhan administrasi lainnya, mulai dari pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP), pendaftaran PBB-P2, hingga konsultasi terkait data dan kewajiban perpajakan.

“Semua layanan dasar perpajakan bisa diakses langsung di lokasi. Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda hanya untuk mengurus administrasi sederhana,” jelasnya.

Bapenda menilai pendekatan pelayanan langsung ke lingkungan warga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan daerah. Dana yang dihimpun dari sektor pajak menjadi salah satu penopang pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

Untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak, layanan pajak keliling akan digelar secara bergantian di lima wilayah kerja Bapenda. Program ini akan terus berjalan selama masa penghapusan denda pajak daerah masih berlangsung.

Denny pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak. Menurutnya, momentum perpanjangan penghapusan denda dan kemudahan akses layanan menjadi kesempatan yang baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan beban biaya.

“Ini saat yang tepat bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya. Selain ada keringanan penghapusan denda, layanan juga sudah kami dekatkan ke lingkungan tempat tinggal warga,” tutupnya.**

Tags

Terkini