iniriau.com, MERANTI – Perlindungan Sagu Meranti sebagai produk yang telah memiliki Indikasi Geografis (IG) terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membahas langkah pengawasan sekaligus pengembangan kekayaan intelektual di daerah.
Pembahasan itu berlangsung di Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (17/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan IG terdaftar yang dilakukan Kanwil Kemenkum Riau di Kepulauan Meranti.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, pengawasan tidak hanya ditujukan untuk memastikan perlindungan terhadap produk IG, tetapi juga membangun koordinasi dengan pemerintah daerah agar potensi kekayaan intelektual dapat dikembangkan.
“Pengawasan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga dan mengembangkan kekayaan intelektual yang dimiliki Kepulauan Meranti,” ujar Rudy melalui jajaran Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Riau juga mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sentra tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pusat pendataan dan inventarisasi potensi KI, sekaligus membantu proses pelindungan hingga pengembangan kekayaan intelektual milik masyarakat dan daerah.
“Kami mendorong agar Sentra KI dapat menjadi wadah yang membantu pemerintah daerah menginventarisasi, melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan potensi kekayaan intelektual yang ada,” katanya.
Selain Sentra KI, pembahasan juga mencakup rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Regulasi ini diharapkan menjadi payung bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pelindungan dan pengembangan KI secara berkelanjutan.
Pertemuan tersebut turut membahas perkembangan dugaan pelanggaran terhadap IG Kopi Liberika Rangsang Meranti. Sebelumnya, Kanwil Kemenkum Riau telah memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait hingga menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara mediasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan KI melalui koordinasi dan komunikasi dengan para pihak.
Kegiatan dihadiri Sekda Kepulauan Meranti H. Sudandri Jauzah, jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang serta tim kerja Penegakan Hukum KI.
Pengawasan IG di Kepulauan Meranti dilaksanakan pada 15-18 September 2026 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kanwil Kemenkum Riau Nomor W.4-UM.03.07-5169 tertanggal 11 September 2026.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau dan Pemkab Kepulauan Meranti menyepakati penguatan pengawasan Sagu Meranti serta mendorong pembentukan Sentra KI dan regulasi daerah sebagai bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah.**