iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melarang pemasangan portal pada jalan lingkungan perumahan yang pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, jalan yang dibangun dengan uang negara harus bisa dimanfaatkan masyarakat secara luas, bukan hanya penghuni perumahan.
"Kalau dibangun menggunakan APBD, berarti menggunakan uang rakyat. Jalannya harus dapat digunakan masyarakat," kata Agung, Selasa (22/9/2026).
Ia menyebut akses jalan yang terbuka juga dapat menjadi jalur alternatif untuk memperlancar konektivitas dan membantu mengurangi kepadatan di jalan utama.
Namun, sebelum pembangunan dilakukan, status Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan harus diserahkan pengembang kepada Pemko Pekanbaru.
Agung telah meminta OPD bersama camat dan lurah mendata jalan perumahan yang dibangun melalui APBD, termasuk mengecek status PSU dan keberadaan portal.
Jika jalan tersebut telah menjadi PSU atau aset Pemko, sementara pembangunannya menggunakan APBD, portal yang menghambat akses umum akan ditertibkan.
"Keamanan tetap bisa dijaga dengan petugas, CCTV atau pos penjagaan. Jangan sampai akses masyarakat dan kendaraan darurat terhambat," tegasnya.**