Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

Jumat, 02 Oktober 2026 | 16:26:58 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto:Dok iniriau)

iniriau com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pengadaan tersebut dilakukan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) pada 2025 hingga 2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp1,22 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).

“Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya berasal dari pihak swasta,” ujar Anang, Jumat (2/10/2026).

Kelima tersangka terdiri dari AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY sebagai Direktur PT YAT, AA dan GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl BU yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Dari penyidikan sementara, para tersangka diduga mengatur proses pengadaan sejak tahap awal. Pengondisian itu diduga meliputi penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

Masalah juga ditemukan dalam pelaksanaan kontrak. Jumlah motor listrik yang awalnya direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian berubah menjadi 21.801 unit.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara fisik baru mencapai 2.117 unit. Penyidik menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pengadaan 21.801 unit telah selesai 100 persen.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pembayaran. Kejagung menduga rangkaian perbuatan itu memberikan keuntungan kepada tersangka dan/atau PT YAT serta menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” kata Anang.

Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Tim juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp24,97 miliar, lima telepon genggam dan 889 dokumen.

Sejumlah aset turut diamankan, di antaranya pesawat Textron Aviation Inc., helikopter Bell 505, kendaraan Hino, beberapa kendaraan BYD serta Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Kelima tersangka telah ditahan di lokasi berbeda untuk kepentingan penyidikan. Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, sedangkan AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Sementara AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban korporasi. Pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan oleh Tim Ahli Teknis ITS Surabaya juga masih berlangsung.**

Tags

Terkini