iniriau.com, PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar harmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kampar, Senin (5/10/2026).
Pembahasan dilakukan secara hybrid untuk memastikan rancangan regulasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kepastian hukum.
Lima Ranperbup tersebut mengatur pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik, pengendalian gratifikasi, pembagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, serta perubahan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Namun, Ranperbup tentang pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik belum dapat dibahas lebih lanjut karena Kampar masih menunggu rekomendasi dari Biro Organisasi Setdaprov Riau.
Sementara empat Ranperbup lainnya tetap dibahas. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan terkait kewenangan, dasar hukum, substansi hingga teknik penyusunan regulasi.
Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan menegaskan harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.**