iniriau.com, PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut membahas evaluasi pelaksanaan standar layanan bantuan hukum dalam Diskusi Strategis Kebijakan yang digelar secara hybrid, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah tersebut membahas Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum Riau mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.
Forum ini menjadi ruang untuk melihat sejauh mana standar layanan bantuan hukum diterapkan di lapangan, termasuk berbagai kendala yang dihadapi serta kebutuhan penyesuaian kebijakan dengan perkembangan hukum pidana terbaru.
Dalam pemaparannya, perwakilan BSK Andry menyebut hasil pengumpulan data lapangan penting untuk memperkuat proses evaluasi. Data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyusunan policy brief yang lebih sesuai dengan kondisi pelaksanaan bantuan hukum.
Sementara itu, materi mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) disampaikan Valensa yang mewakili Constantinus.
Kedua instrumen tersebut menjadi acuan bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Pelaksanaannya melibatkan BPHN, Kantor Wilayah, PBH hingga penerima bantuan hukum.
Pengawasan terhadap kualitas layanan dilakukan melalui Panitia Pengawas Pusat dan Panitia Pengawas Daerah dengan dukungan sistem E-Monev. Hasil pemantauan tersebut turut menjadi dasar dalam menentukan Indeks Kinerja PBH. Pelanggaran terhadap standar layanan dapat dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga penurunan maupun pencabutan akreditasi.
Evaluasi yang dipaparkan Mufid juga menunjukkan implementasi kebijakan di Kalimantan Tengah secara umum berjalan baik. Standar layanan dinilai memberikan kepastian hukum, memperjelas peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta mendukung pemberian layanan litigasi dan nonlitigasi hingga Triwulan II 2026.
Namun, masih terdapat sejumlah persoalan. Luas wilayah Kalimantan Tengah menjadi salah satu tantangan dalam pemerataan layanan. Selain itu, enam kabupaten belum memiliki OBH terverifikasi, sementara kapasitas PBH belum sepenuhnya merata. Persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga masih menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan layanan.
Hingga Triwulan II 2026 tercatat 102 perkara layanan bantuan hukum litigasi dan 14 kegiatan layanan bantuan hukum di Kalimantan Tengah. Angka tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya memperluas jangkauan layanan agar masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau tetap memperoleh akses bantuan hukum.
Diskusi juga menyoroti kebutuhan harmonisasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 dengan perkembangan hukum pidana nasional. Rajabuddin memaparkan sejumlah aspek yang perlu disesuaikan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Penyesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan pemenuhan hak atas bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan, pemberitahuan hak tersangka, mekanisme penunjukan advokat, serta perlindungan kerahasiaan komunikasi antara advokat dan klien.
Sistem informasi bantuan hukum juga dinilai perlu diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan kebijakan pidana, termasuk penerapan alternatif pemidanaan seperti pidana kerja sosial.
Hasil evaluasi merekomendasikan pembaruan Stopela Bankum dan pemetaan regulasi dalam jangka pendek. Selanjutnya, revisi Starla Bankum serta penguatan sistem pengaduan terintegrasi menjadi agenda jangka menengah. Dalam jangka panjang, diperlukan harmonisasi regulasi secara menyeluruh dan penerapan standar layanan yang berorientasi pada hasil.
Rekomendasi lainnya mencakup peningkatan sosialisasi, pembaruan aplikasi Sidbankum agar selaras dengan KUHP dan KUHAP terbaru, serta penyederhanaan administrasi pencairan dana. Penguatan anggaran, layanan bantuan hukum keliling dan sistem evaluasi kinerja PBH berbasis data juga menjadi perhatian.
Dalam jangka panjang, evaluasi mendorong perubahan definisi masyarakat miskin dalam UU Bantuan Hukum agar cakupan penerima manfaat dapat diperluas. Kolaborasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum juga dinilai perlu diperkuat.
Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan terus terlibat dalam forum analisis kebijakan sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum. Partisipasi tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan kualitas sekaligus pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.**