Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN P3K Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR!

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:28:57 WIB
Bupati Siak, Afni Zulkifli saat bertemu dengan ribuan PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026) - Foto: Humas Pemkab Siak

iniriau.com, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak memperpanjang kontrak kerja 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk masa kerja 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Pemkab Siak juga memberikan THR atau gaji ke-14 serta gaji ke-13 kepada para pegawai tersebut.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyampaikan hal itu saat bertemu dengan ribuan PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). Pertemuan serupa turut digelar di Sungai Apit dan Tualang.

Dalam arahannya, Afni meminta seluruh pegawai meningkatkan kedisiplinan dan menjaga kualitas kinerja. Menurutnya, kesempatan melanjutkan kontrak harus diimbangi dengan komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Bekerjalah dengan baik, loyal pada rakyat, terus semangat berjuang di tengah tekanan fiskal yang tak mudah. InsyaAllah Pemda Siak tak ada niat merumahkan,” ujar Afni.

Ia mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu upaya pemerintah daerah memenuhi hak pegawai di tengah kondisi keuangan yang penuh tantangan.

Berdasarkan data per Januari 2026, Pemkab Siak memiliki 11.257 ASN, terdiri dari 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Selain itu, terdapat 3.037 tenaga non-ASN.

Dari 3.048 PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam basis data, sebanyak 54 orang tidak memperoleh perpanjangan kontrak. Penyebabnya beragam, mulai dari pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, pelanggaran disiplin hingga tidak terpenuhinya target kinerja.

Afni menegaskan, evaluasi terhadap pegawai akan dilakukan secara berkelanjutan. Seluruh PPPK Paruh Waktu juga diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

SKP tersebut menjadi acuan dalam penetapan target kerja dan penilaian kinerja, baik secara triwulanan maupun tahunan. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan setiap pegawai menjalankan tugas sesuai sasaran yang telah ditetapkan.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan. Pemkab Siak sebelumnya telah memberikan apresiasi kepada 15 ASN berprestasi dan menyimbolkan pemberhentian terhadap 10 ASN yang dinilai melanggar disiplin serta kode etik pada peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak.

“Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” tegasnya.

Di tengah upaya mempertahankan tenaga kerja, Pemkab Siak masih menghadapi tekanan anggaran. Rencana pengalihan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat diperkirakan dapat membuka ruang fiskal sekitar Rp10 miliar, tetapi kebijakannya masih menunggu petunjuk teknis.

Sementara itu, pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas diperkirakan mencapai 70 persen pada tahun depan atau lebih dari Rp100 miliar. Beban anggaran juga bertambah akibat kenaikan porsi pembayaran kewajiban Universal Health Coverage (UHC) yang harus ditanggung kabupaten dari 45 menjadi 60 persen, dengan kebutuhan tambahan dana diperkirakan lebih dari Rp50 miliar.

Afni mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar tetap bekerja profesional meski pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal. Ia menegaskan, keberadaan aparatur harus memberikan dampak langsung terhadap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” tutupnya.**

Tags

Terkini