Bupati Siak Pecat 10 ASN, Satu Orang Bolos Kerja 174 Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:14:00 WIB
Bupati Siak Afni Zulkifli (foto: Humas Pemkab Siak)

iniriau.com, SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 10 ASN diberhentikan karena terlibat perkara pidana dan melanggar aturan kedisiplinan.

Afni mengungkapkan, salah satu ASN yang diberhentikan tercatat tidak masuk kerja selama 174 hari, tetapi tetap menerima gaji.

“Tidak mungkin hal begini dibiarkan. Sangat rugi rakyat membayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab. Pemberhentian ini bukti serius penegakan kedisiplinan ASN di Pemkab Siak,” kata Afni, Kamis (15/10/2026).

Dari total 10 ASN tersebut, lima orang diberhentikan karena tersangkut perkara pidana. Sementara lima lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat melanggar kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja.

Afni menjelaskan, keputusan pemberhentian diambil setelah melalui tahapan pembinaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Berdasarkan aturan tersebut, PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif, atau 10 hari kerja secara terus-menerus dalam satu tahun.

Menurut Afni, pemberhentian merupakan langkah terakhir setelah upaya pembinaan dilakukan. Karena itu, ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Siak tidak ragu mengusulkan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan.

“Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan, karena kita kerja dibayar rakyat,” ujarnya.

Afni juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan ASN yang diduga melanggar etika dan disiplin. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar aparatur menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai amanah yang diberikan.

Di sisi lain, Pemkab Siak memberikan penghargaan kepada 14 ASN berprestasi melalui program Anugerah ASN Hebat atau ASN Berdampak Kabupaten Siak Tahun 2026.

Penghargaan tersebut diberikan kepada aparatur yang menunjukkan dedikasi, kejujuran, kedisiplinan, kecakapan, kinerja, serta kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Afni mengatakan, pemberian penghargaan dan penjatuhan sanksi akan terus berjalan sebagai upaya membangun budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kami ingin reward and punishment ini dapat meningkatkan kinerja ASN dan menjaga amanah karena digaji dari uang rakyat. Harapannya, pelayanan kepada rakyat semakin baik dan profesional,” tutup Afni.**

Tags

Terkini