Kemenkum Riau Selaraskan Ranperwako Sanitasi Pekanbaru 2025–2029

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:33:28 WIB
Kemenkum Riau membahas harmonisasi Ranperwako tentang Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru Tahun 2025–2029 (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau membahas penyelarasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru Tahun 2025–2029. Harmonisasi yang berlangsung secara daring pada Jumat (16/10/2026) ini bertujuan memastikan rancangan regulasi tersebut memiliki dasar hukum yang sesuai dan mendukung pelaksanaan pembangunan sanitasi di Pekanbaru.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan. Sejumlah instansi turut terlibat, di antaranya Biro Hukum Provinsi Riau, Bappeda Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Bagian Hukum Kota Pekanbaru, serta para perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan, peserta rapat mencermati kesesuaian materi Ranperwako dengan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memastikan strategi sanitasi terhubung dengan perencanaan pembangunan daerah.

Penyelarasan tersebut dinilai penting agar program sanitasi tidak berjalan sendiri, melainkan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan, pengalokasian anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi hasilnya.

Yeni Nel Ikhwan menegaskan, penyusunan regulasi daerah harus memperhatikan aspek hukum sekaligus kebutuhan nyata masyarakat. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah dalam menjalankan program secara terarah dan terkoordinasi.

Rapat juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu diperhitungkan dalam strategi sanitasi, termasuk perluasan akses terhadap fasilitas sanitasi layak dan aman, pemeliharaan sarana prasarana, keterbatasan pembiayaan, serta penguatan koordinasi antarinstansi.

Peran masyarakat dan dunia usaha turut menjadi perhatian karena keberhasilan pembangunan sanitasi membutuhkan dukungan berbagai pihak. Pelaksanaan program juga perlu disertai mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk mengukur pencapaian target yang telah ditetapkan.

Selain substansi program, rancangan peraturan tersebut perlu mengatur secara terperinci tujuan, ruang lingkup, periode pelaksanaan, pembagian peran, sumber pendanaan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi. Kejelasan pengaturan ini diharapkan memudahkan perangkat daerah dalam menerjemahkan strategi menjadi kegiatan yang dapat dilaksanakan.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Edison Manik, melalui jajaran terkait terus mendorong penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi Ranperwako ini menjadi bagian dari dukungan terhadap pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi pembangunan sanitasi.

Melalui penyempurnaan rancangan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan memiliki pedoman yang lebih terarah untuk meningkatkan layanan sanitasi, memperkuat sinergi antarinstansi, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat.**

Tags

Terkini