iniriau.com, BANDUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) selama Januari hingga September 2026. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan warga negara asing (WNA), Imigrasi memperkuat pemanfaatan teknologi digital melalui sejumlah aplikasi terintegrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis, Agnes Pramudya, menyampaikan informasi tersebut kepada media, Sabtu (18/10/2026). Penguatan pengawasan digital itu turut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Tiga sistem yang menjadi perhatian dalam penguatan pengawasan tersebut adalah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Berdasarkan data periode Januari–September 2026, sebanyak 5.310 tindakan berupa pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di tempat tertentu.
Selain tindakan administratif, Imigrasi mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Warga negara Malaysia menjadi kelompok tersangka terbanyak dengan 34 orang. Selanjutnya, warga negara China tercatat 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengawasan berbasis teknologi diperlukan untuk memastikan informasi yang dimiliki petugas akurat dan dapat digunakan dalam pengambilan tindakan di lapangan.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Melalui APOA, pengelola penginapan dapat melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu petugas mengidentifikasi individu yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk mereka yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau masuk dalam daftar pencarian orang.
Sistem SOI juga terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Dengan integrasi tersebut, informasi terkait dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Di sisi lain, pengembangan APGAKUM Pengungsi diarahkan untuk memperkuat pendataan dan pemantauan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini dilengkapi fitur pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemetaan lokasi melalui geotagging.
Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi Semarang, aplikasi ini mulai diterapkan secara serentak di Indonesia.
Hendarsam menegaskan, keberadaan teknologi harus diimbangi dengan profesionalisme dan integritas petugas agar pengawasan tidak hanya mengandalkan sistem, tetapi juga menghasilkan tindakan yang tepat sesuai ketentuan.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum yang tegas dan humanis.**