Kasat Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, pasangan kekasih yakni AF (31) dan pacarnya SA (24) diamankan dari rumah kontrakan di Pekon Gumuk Rejo, Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Senin malam.
"Keduanya diamankan sekitar pukul 19.30 Wib," kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Rabu (5/12).
Dalam penggeledahan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam plastik warna biru yang disembunyikan di samping kontrakan. Barang yang disita antara lain; 1 bungkus kecil sabu seberat 0,20 gram, 2 plastik klip sisa pakai, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 bundel plastik klip kosong, 1 bungkus rokok magnum, 5 sedotan, 1 sumbu, 1 botol pulpy dengan tutup berlubang, 2 korek api.
"Saat ini terduga dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus," tegasnya.
Raut penyesalan terlihat di wajah AF (31) dan pacaranya SA (24). AF mengaku telah mengkonsumsi sabu dua tahun terakhir. Tapi, intensitasnya jarang-jarang karena harga sabu yang mahal.
"Terakhir pakai pada 3 hari lalu bersama SA, istri siri saya. Rencananya akhir bulan ini kami akan menikah resmi," ucap AF yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar berinisial S.
“Tapi saya tidak tahu rumahnya, karena berjanjian melalui telpon dan transaksi di kuburan cina Fajaresuk Pringsewu," tutur pria yang memiliki usaha kolam ikan itu.
Pengakuan serupa juga disampaikan SA. Ia mengakui kerap mengkonsumsi sabu bersama FA.
"Iya pak 3 hari lalu bersama dia. Saya menyesal dan mau bertobat," ujarnya
(irc/rml)