Bawaslu Masih Selidiki Kasus Perusakan Baliho SBY di Pekanbaru

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
pengrusakan baliho demokrat

Iniriau.com, Jakarta - Kasus perusakan baliho Partai Demokrat bergambar SBY dan PDIP di Pekanbaru ditangani pihak kepolisian. Kasus itu ditangani polisi karena masuk kategori pidana umum.

"Iya (pidana umum), (karena) perusakan," kata Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin di KPU pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Afif menuturkan, untuk unsur perusakannya Bawaslu menyerahkan ke polisi. Namun, Bawaslu tetap menyelidiki ada atau tidak pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut.

"Sekarang kan sudah diproses di sana (polisi), bahwa apa yang dilakukan jajaran kami sudah turun bareng sekarang sudah mengidentifikasi bareng," terang Afif.

Sebelumnya, puluhan baliho Demokrat termasuk ucapan selamat datang untuk SBY yang terpasang di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dirusak. SBY saat itu memang sedang berkunjung ke Pekanbaru pada Sabtu (15/12).

Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku perusakan diketahui bernama Heryd Swanto (22). Pelaku diamankan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Sabtu (15/12) sekitar pukul 01.45 WIB. (irc/dtk)

Terkini