TPS Kuansing Bertambah Jadi 897

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB

Talukkuantan, iniriau.com-Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kuansing, Riau bertambah dari 666 TPS menjadi 897 TPS.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kuansing Dedi Erianto . "Jumlah TPS pada Pemilu 2019 bertambah terutama di setiap kelurahan dan desa jadi 897 TPS," ujar Dedi.

Salah satu penyebab bertambahnya jumlah TPS kata Dedi, sesuai dengan aturan terutama PKPU. Jika pada Pilgub lalu jumlahnya 666 TPS, pada Pemilu 2019 jumlahnya menjadi 897 TPS.  

Ditambah kata Dedi, pada Pemilu tahun 2019 jumlah surat suara ada lima buah, kalau Pilkada lalu hanya satu surat suara. "Ini mungkin juga jadi salah satu alasan, biar efektif," ujar Dedi.

Disampaikan Dedi, untuk surat suara sekarang ini memiliki lebar 51 x 82 cm. Surat suara tersebut khusus untuk Pileg. "Kalau surat suara Pilpres beda lagi, begitu juga surat suara untuk DPD juga beda," ujar Dedi.

Kemudian untuk surat suara pada Pileg 2019 ini khusus untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, surat suara caleg tidak menggunakan foto. "Surat suara untuk pileg hanya nama, nomor partai, lambang partai, nomor urut calon," katanya.(irc/hrc)

Terkini