Polisi Serahkan Kembali Berkas Perkara Hoax Ratna Sarumpaet

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Hoax Ratna Sarumpaet

Iniriau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini akan kembali akan menyerahkan berkas perkara tersangka kasus berita bohong Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Di mana sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan karena belum lengkap.

"Ya hari ini kita serahkan kembali berkas perkara Ibu Ratna Sarumpaet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (10/1).

Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menambahkan, kalau berkas tersebut diharapkan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Semoga kali ini dinyatakan P21," kata Jerry Siagian.

Sebelumnya, berkas Ratna sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Kamis 8 November 2018 lalu. Namun, dinyatakan P19 atau dikembalikan.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Jumat (23/11).

"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik," ujarnya.

Kini, kekurangan yang diminta jaksa telah dipenuhi penyidik Polri.

Ratna dijerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (irc/merdeka)

Terkini