Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dikonfirmasi pun membenarkan.
"Jam 10 (pagi)," katanya singkat kepada wartawan, Senin (14/1).
Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut tentang kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu dalam pemaparan visi misi paslon 01 di televisi.
Penyampaian visi misi Jokowi berlangsung mulai pukul 21.00 WIB tadi malam, di lima stasiun TV swasta yakni SCTV, JakTV, TVOne, Indosiar dan NetTV. Acara tersebut bertajuk Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan.
Berdasarkan Pasal 1 UU 7/2017 tentang Pemilu, visi misi merupakan salah satu bagian dari kampanye.
Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 menyebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya boleh dilakukan pada 21 hari jelang masa akhir kampanye yakni dimulai 23 Maret 2019 dan berakhir 13 April 2019. (irc/rml)