Neneng Hasanah Seret Mendagri Tjahjo Sebagai Pelaku Skandal Meikarta

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Iniriau.com - Kesaksian Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin berpeluang menyeret Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sebagai pelaku skandal suap perizinan proyek Meikarta.

Pakar hukum, Abdul Fikchar Hadjar menekankan, pengakuan Neneng Hasanah harus dibuktikan terlebih dahulu.

Kemarin (Senin, 14/1) dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Neneng mengaku diperintah Tjahjo untuk membantu pengurusan izin proyek prestisius milik Lippo Group itu.

"Jika benar Tjahjo memberikan perintah kepada Bupati Bekasi untuk memberikan izin tetapi syarat belum lengkap, maka dia dapat dikualifikasi sebagai pelaku," ujar Fikchar, Selasa (15/1).

Fikchar menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana tidak pernah pengenal pelaku tunggal. Seseorang disebut pelaku karena membantu melakukan atau memerintahkan untuk melakukan.

"Tidak hanya orang yang melakukan saja (actus reus), tetapi juga termasuk pelaku peserta (mededader) sebagaimana diatur pasal 55 KUHP dan pelaku pembantu sebagaimana yang diatur dalam pasal 56 KUHP," paparnya. (irc/rml)

Terkini

Awal Pahit PSPS Pekanbaru, Dibekuk Bekasi City 4-0

Jumat, 12 September 2025 | 22:29:41 WIB

HUT ke-70, Ditlantas Polda Riau Bagikan 200 Paket Sembako

Jumat, 12 September 2025 | 16:12:33 WIB

Kadisperindag Riau: Harga Cabai Mulai Turun, Pasokan Lancar

Jumat, 12 September 2025 | 15:31:00 WIB