Mahasiswi Jadi Mucikari, Imbalan Rp 200 Ribu per Transaksi

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB

Iniriau.com, SAMARINDA - Mahasiswi berinisial GD ditangkap Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, karena terbukti menjadi mucikari.

Wanita 28 tahun itu diringkus di Hotel Grand Victoria, Jumat (13/1) pukul 02:00 dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengatakan, awalnya pihaknya mencium praktik prostitusi online.

Petugas lantas menyamar dan memesan gadis muda kepada GD.

"Dari keterangan korban GD, informasi sementara dia sempat pernah juga ditawarkan pelaku pada tahun 2016," kata Sudarsono, Minggu (13/1).

Dia menambahkan, saat itu GD sedang menawarkan wanita berinisial RD (23) kepada pria hidung belang.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menangkap wanita berinisial GA (22) di The Hotel yang ditawarkan oleh GD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para wanita yang dijual GD sudah empat kali melayani pria hidung belang.

Saat itu RD dan GA memasang Rp 1 juta di luar biaya kamar hotel.

"Pelaku GD telah kami tahan dan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal (12) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub pasal 506, 296 KUHP," kata Sudarsono.

GD sendiri mengaku iseng menawarkan temannya sendiri. Dari hasil transaksi, GD mendapat imbalan sukarela.

"Rp 200 ribu," kata GD.

Untuk menjalankan praktik prostitusi online, GD mengaku tidak memasang promosi seperti menawarkan teman kencan.

Dia mengaku hanya melayani orang tertentu yang berkomunikasi via WhatsApp. (irc/jpnn)

Terkini

Awal Pahit PSPS Pekanbaru, Dibekuk Bekasi City 4-0

Jumat, 12 September 2025 | 22:29:41 WIB

HUT ke-70, Ditlantas Polda Riau Bagikan 200 Paket Sembako

Jumat, 12 September 2025 | 16:12:33 WIB

Kadisperindag Riau: Harga Cabai Mulai Turun, Pasokan Lancar

Jumat, 12 September 2025 | 15:31:00 WIB