Dumai, iniriau.com-Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Robert H. Sirait, ST, M.Si secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Kecamatan Dumai Timur, Selasa (22/1/2019).
Hadir pada kesempatan itu Kabag Pertanahan Setdako Dumai Bambang Hardiyanto SH, Camat Dumai Timur Irawan Sukma, Lurah Jaya Mukti Abdul Ghafar, dan undangan lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Robert H. Sirait, ST, M.Si mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Dumai telah menyelesaikan sebanyak 8.150 sertifikat dalam program PTSL, khusus untuk Kecamatan Dumai Timur sebanyak 1.418 bidang.
"Penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk Kelurahan Jaya Mukti dan Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur akan di laksanakan dua tahap. Tahap pertama kita serahkan pada hari ini, tahap ke dua Februari mendatang," kata Robert.
Masih kata Robert, hari ini sertifikat yang kita serahkan sebanyak 300 bidang untuk Kelurahan Jaya Mukti dari target 676 bidang, dan 130 bidang untuk Kelurahan Tanjung Palas dari target 359 bidang yang telah diselesaikan. Sisanya akan diserahkan di tahap ke dua pada Februari mendatang.
"Dengan telah diselesaikan sertifikat ini maka kami berharap sertifikat ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Sertifikat dapat dijadikan modal usaha bagi peningkatan kesejahteraan, menjadi sumber pembiayaan bagi pendidikan putra putri bapak ibu," terangnya.
Dan jika tidak dipergunakan harap sertifikat disimpan di tempat yang aman dan dijaga jangan sampai hilang.
Camat Dumai Timur, Irawan Sukma mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kota Dumai yang telah menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada warga Kecamatan Dumai Timur.
"Sertifikat yang bapak ibu terima merupakan bukti kepemilikan yang kuat agar dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Disimpan dengan baik, jangan sampai hilang," pesan Camat.
Terakhir Kabag Pertanahan Setdako Dumai Bambang Hardiyanto SH mengucapkan selamat kepada warga Kecamatan Dumai Timur yang telah menerima sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Dumai sebab masih ada warga yang belum bisa mengurus sertifikat seperti warga yang tinggal di tanah eks Chevron.
"Kami dari Bagian Pertanahan Setdako Dumai sudah melakukan pendataan. Hasil pendataan ada dua objek tanah yang belum bisa ditingkatkan menjadi sertifikat, pertama tanah di lokasi Eks Chevron dan tanah yang masuk dalam kawasan hutan," terangnya.
Terakhir atas nama Pemerintah Kota Dumai Bambang mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan kota Dumai yang telah mensukseskan program PTSL di Dumai khususnya di Kecamatan Dumai Timur.
"Karena ternyata program PTSL mudah dilaksanakan oleh warga Dumai, dan terbukti masyarakat menerima sertifikat pada hari ini." tutupnya.(irc/hrc)