Iniriau.com, PEKANBARU - Salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan motif hipnotis inisal HS (39) berhasil dibekuk jajaran Polresta Pekanbaru. Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peristiwa tindak kejahatan tersebut yang terjadi pada 5 Februari 2019 di Jalan Karya Sari, Tangkerang Selatan, Bukit Raya.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda menjelaskan bahwa tindakan pencurian ini diawali rencana HS bersama rekannya, A yang saat ini DPO, untuk mengambil uang milik korban pada Sabtu (2/2/2019).
"Kedua pelaku saat itu menemui korban di kontrakannya sekitar pukul 11.00 WIB dan menghipnotis korban. Pelaku HS mengatakan bahwa dia akan mengambil uang ghaib dana kampanye. Namun korban harus bersedekah dulu sebanyak Rp75 juta," terang Budhia, Selasa (19/2/2019)
Kemudian, setelah menghipnotis korban dan menyanggupi akan memberikan uang, kedua tersangka meninggalkan korban.
Selanjutnya pada Senin (4/2), dua orang tersangka tersebut kembali ke kontrakan korban untuk mengambil uang yang sudah disiapkan oleh korban. Namun setelah mendapatkan uangnya, HS dan A pun pergi dari rumah korban dengan alasan mencari persyaratan lainnya dan setelah itu keduanya tidak pernah kembali lagi.
"Baru keesokan harinya korban tersadar dari pengaruh tersangka. Begitu sadar, ia kembali ke rumah untuk memeriksa uangnya dan ternyata sudah lesap. Merasa dirugikan, korban pun membuat laporan ke Polsek Bukitraya," terangnya.
Berdasarkan laporan dari korban, Polsek Bukitraya dan Polresta Pekanbaru pun mengembangkan kasus ini. "Hingga didapatkan informasi bahwa tersangka HS tengah berada di Solok. Tim pun langsung menuju Solok untuk melakukan penangkapan terhada HS yang kala itu berada di rumahnya. Untuk tersangka A saat ini masih DPO dan kita masih terus melakukan pencarian," pungkasnya. (ard)