Mantan Lurah Sidomulyo Barat Tersangka Kasus Pungli Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, PEKANBARU - Tersangka dugaan pemerasan pengurusan surat tanah, mantan Lurah Sidomulyo Barat, Pekanbaru Raimon dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Penjeblosan ke penjara setelah kasusnya diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, Senin (25/2/2019) sore mengatakan, berkas tersangka sudah P21. Senin (25/2) sore sudah menerima penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik.

"Raimon diserahkan ke JPU sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah mengurus administrasi, tersangka didampingi pengacaranya dibawa ke Rutan Klas IIB. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan sebagai titipan jaksa, terhitung tanggal 25 Februari," ucapnya.

Setelah itu, JPU akan menyusun dakwaan terhadap tersangka agar dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebanyak 11 orang JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pekanbaru akan diturunkan untuk mengadili tersangka.

Lebih jauh ia menjelaskan, paling lambat, dalam dua minggu setelah ini (tahap II),  dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Setelah itu, terdakwa akan dituntut oleh 2 jaksa dari Kejati dan 9 jaksa dari Kejari.

"JPU juga menerima barang bukti dari penyidik berupa uang Rp23 juta yang diduga hasil pemerasan dan satu unit handphone. Barang bukti uang berupa 200 lembar pecahan 100 ribu dan 60 lembar pecahan 50 ribu," tutur Yuriza.

Raimon  dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ard)

Terkini