Pasrah Permohonan Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Masa Saya Marah-marah

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Ratna Sarumpaet

Iniriau.com, Jakarta - Terdakwa hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet pasrah permohonan tahanan kotanya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski begitu, Ratna akan mencoba mengajukan tahanan kota kembali.

"Ya apa boleh buat, kita harus bilang apa. Masa saya marah-marah ke dia," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Ratna tiba di Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Dia dikawal jaksa untuk kembali ke rutan setelah mengikuti sidang eksepsi.

Meski begitu, Ratna tetap berusaha mengajukan permohonan tersebut. Salah satu alasan dia mengajukan permohonan tahanan kota adalah faktor usia.

"Kita tetap akan coba lagi karena beliau melihat dasarnya sakit gitu ya, saya mungkin bukan sakit ya karena usia saya sudah segini tidur di situ (tahanan, red) selama berbulan-bulan," imbuhnya.

Terkait pengajuan permohonan tahanan kota ini, kata dia, masih dikoordinasikan dengan tim kuasa hukumnya.

"Ya kita baru mau rapat," cetusnya. (detikcom)

Terkini