Terkait Kasus Romahurmuziy, KPK Akan Periksa Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Jurubicara KPK Febri Diansyah

Iniriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

"Saksi Nur Kholis Setiawan akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).

Selain Nur Kholis Setiawan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Litbang Serta Pendidikan dan Pelatihan Kemenag Abdurrahman Mas`ud. Abdurrahaman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

Kemudian penyidik lembaga antirasuah juga memanggil tiga anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag bernama Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini, serta seorang konsultan bernama Abdul Wahab.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019. (liputan6)

Terkini